Instalasi Gizi

Instalasi Gizi

Instalasi Gizi adalah unit suatu pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan gizi di Rumah Sakit. Pelayanan Gizi sebagai salah satu unit penunjang pelayanan rumah sakit berperan penting dalam upaya mencapai tujuan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat. Pelayanan Gizi berperan dalam penyediaan makan pasien rawat inap, termasuk pelayanan gizi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Strategi optimalisasi pelayanan gizi dengan cara memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi menejemen pelayanan gizi, sehingga diperoleh efisiensi tenaga dan waktu. Konsep Pelayanan Gizi di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit.

Jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh instalasi gizi :

Pengadaan Makan Pasien dan karyawan

  1. Merencanakan kebutuhan bahan makan pasien dan karyawan
  2. Melakukan penyimpanan bahan makanan sesuai prosedur yang berlaku
  3. Melakukan kegiatan persiapan bahan makan
  4. Melakukan kegiatan pengolahan bahan makanan menjadi makanan untuk pasien
  5. Melakukan kegiatan pemorsian makanan matang pada alat makan
  6. Melakukan kegiatan distribusi makan kepada pasien dan karyawan

Pelayanan Asuhan Gizi Pasien Rawat Inap dan Rawat Jalan

  1. Mengkaji skrining gizi
  2. Melakukan assesmen/ kajian gizi pada pasien rawat inap/rawat jalan
  3. Membuat diagnosa gizi berdasarkan hasil assesmen dan diagnosa medis pasien
  4. Memberikan intervensi gizi (pelayanan makan dan edukasi/konseling gizi) kepada pasien rawat inap sesuai prosedur dan standar yang berlaku
  5. Memberikan intervensi gizi (konseling gizi) kepada pasien rawat jalan sesuai prosedur dan standar yang berlaku
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan kondisi gizi pasien
  7. Memberikan penyuluhan gizi secara langsung maupun tidak langsung di lingkungan rumah sakit maupu  rumah sakit

Pelayanan Pendidikan/Pelatihan/Pengembangan bidang gizi

  1. Memberikan bimbingan mahasiswa/siswa di bidang gizi/boga
  2. Mengadakan kegiatan pendidikan/pelatihan bagi ahli gizi maupun petugas gizi
  3. Melaksanakan penelitian indicator mutu secara berkala dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan gizi

Scroll to Top