Syarat Pendaftaran

Persyaratan yang perlu di perhatikan oleh pasien ketika melakukan pendaftaran di RST Solok :

Pasien Umum

  • Kartu identitas (KTP)
  • Surat Kontrol (Bagi pasien lama / berulang)

Pasien BPJS

  • Kartu BPJS
  • Kartu Identitas (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Kontrol (Bagi pasien lama / berulang)

Hak Pasien

Untuk mengimplementasikan tentang UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 yang menyebutkan 18 hak pasien dan keluarga yaitu :

    1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
    2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
    3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
    4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional
    5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
    6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
    7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
    8. Meminta konsultan tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
    9. Mendapatakan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
    10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
    11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
    12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
    13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya
    14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit
    15. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
    16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
    17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana
    18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajipan Pasien

Selain Hak Pasien dan Keluarga tentunya diperlukan pula Kewajiban Pasien berdasarkan UU RI No.29 Pasal 53 tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran, yaitu;

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter atau dokter gigi.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelyanan yang diberikan.
  5. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuat
Scroll to Top